Tarik ulur kepentingan jadwal pemilihan gubernur (Pilgub)
Lampung yang diributkan oleh KPUD dengan Gubernur Lampung Sjachroedin
ZP, belum ditemukan titik kesepakatan. Di satu sisi, 5 komisioner KPUD
Lampung menginginkan jadwal Pilgub diadakan 2013.
Sebagai wewenang
penyelenggara Pemilu/Kada, KPUD Lampung mulai menyusun tahapan dan
anggaran Pilgub, meskipun anggaran yang akan diajukan besar kemungkinan
tidak direspon gubernur.
Disisi lainnya,
Sjachroedin selaku penguasa anggaran, kekeh dengan pendiriannya belum
akan menganggarkan dana untuk Pilgub 2013, sebelum ada peraturan yang
jelas mengatur jadwal dan aturan lainnya yang mengikat. Oedin yang masa
jabatannya akan habis 2014, ngotot Pilgub dimundurkan 2015. Tahun itu
adalah tahun akan diadakannya pemilihan umum untuk memilih presiden dan
wakil presiden RI serta pemilihan calon anggota DPR RI, DPRD dan DPD.
Gubernur Lampung yang mantan anggota Polri ini menilai, keinginan KPUD Lampung yang masa jabatannya habis September 2013 untuk menyelenggarakan
Pilgub ditahun itu, dikarenakan ingin mengelola anggaran yang
diperkirakan mencapai Rp160-200 miliyar. Sjachroedin tak ingin hal itu
terjadi. Dia menginginkan masa jabatan KPU yang pernah tidak mengakui
keabsahan jabatan gubernur yang disandangnya habis terlebih dahulu, baru
anggaran Pilgub dibahas oleh anggota KPU yang baru.
Selain itu, jika
jadwal Pilgub diadakan 2015, merupakan terobosan politik yang
dilakukannya. Oedin menginginkan, polemik jadwal Pilgub yang tidak
diperbolehkan berbarengan dengan jadwal Pilpres dan Pileg tidak terjadi
lagi. Baginya, cukup dia yang merasakan jabatan gubernur Lampung tidak
utuh 5 tahun.
Persoalan semakin
memanas, ketika media massa mengangkat persoalan ini ke publik.
Tanggapan yang memihak satu kubu dari beberapa narasumber yang muncul di
media, semakin meruncingkan persoalan. Seharusnya, media massa atau
yang biasa disebut Pers, objektip untuk mengulas persoalan sarat
kepentingan ini. Jangan hanya meminta tanggapan dari kubu-kubu yang
sedang berkonflik. Pers, hendaknya langsung bertanya kepada masyarakat,
seperti apa keinginannya. 2013 atau 2015?.
Menyimak pernyataan
beberapa partai politik yang akan bermain dalam pemilihan pemimpin
tertingggi di Lampung di beberapa media massa terkait persoalan ini, pun
beragam. Ada yang mendukung rencana KPUD, ada yang setuju dengan
rencana gubernur. Ada juga yang mengambil sikap netral atau pura-pura
netral. Namanya juga politik, sikap Parpol bisa berubah sesuai dengan kepentingan.
Penulis menilai,
pendapat KPUD dan Gubernur Lampung dalam hal ini, tak ada yang salah dan
benar. Keduanya punya alasan dan merasa punya landasan hukum tersendiri
dengan pendapatnya. KPUD Lampung berdasarkan Undang-undang tentang KPU,
Undang-undang tentang Pemda. Sedangkan gubernur menunggu Undang-undang
tentang Pilkada disahkan oleh DPR RI.
Sementara, masyarakat Lampung tak peduli jadwal Pilgub akan digelar 2013 atau 2015.
Bagi masyarakat tak
ada persoalan jadwal Pilgub maju atau mundur. Masyarakat tak ada
kepentingan dan tak mengukur untung rugi maju atau mundurnya jadwal.
Bagi mereka kapan pun jadwal Pilgub yang ditetapkan, sebagai mata pilih
dan komiditi ajang politik, masyarakat tetap akan manut. Masyarakat
bukan mempersoalkan jadwal, akan tetapi siapapun yang terpilih menjadi
orang nomor satu di Lampung, berkomitmen untuk mengangkat derajat dan
dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, itu saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar